Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah?

Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah?

Akikah dan kurban adalah dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Keduanya sama-sama dihukumi sunah mu’akkadah (yang benar-benar dianjurkan) pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan masing-masing terhitung jelas. Kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, tetapi akikah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.

Lantas, jika pas akikah dan kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja? Artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dengan dua niat, yakni hasrat berkurban dan hasrat berakikah. Permasalahan terhitung timbul bagi mereka yang telah dewasa dan belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya. Jika ia mempunyai kesanggupan, manakah yang lebih utama baginya, berkurban atau mengakikahkan dirinya terutama dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus.

Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Ada yang mengatakan, jika pas kurban bertepatan dengan dengan pas akikah, cukup lakukan satu tipe sembelihan saja, yakni akikah.

Pendapat ini dipercayai Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, layaknya Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak dambakan disyukuri dengan dengan kurban, maka kurban selanjutnya dapat menjadi satu dengan dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap diakui sah jika kurban digabungkan dengan dengan akikah,” demikian layaknya diterangkan di di dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah Hukum Aqiqah Setelah Dewasa .

Mereka berdalil, beberapa ibadah dapat mencukupi ibadah lainnya layaknya di di dalam persoalan kur ban dapat mencukupi akikah atau sebaliknya. Sebagaimana seorang yang menyembelih dam disaat menunaikan haji tamattu’. Sembelihan selanjutnya ia niatkan terhitung untuk kurban, maka ia memperoleh pahala dam dan pahala kurban. Demikian terhitung shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat karena telah menunaikan shalat Id pada paginya.

Sementara di di dalam pandangan Mazhab Syafi’i, Ibn Hajar al-Haitami, keliru seorang ulama mazhab Syafii pernah membahas persoalan ini. Dalam kitab kumpulan fatwanya, al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra ia menyatakan:

وَسُئِلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عن ذَبْحِ شَاةٍ أَيَّامَ الْأُضْحِيَّةِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ فَهَلْ يَحْصُلَانِ أو لَا اُبْسُطُوا الْجَوَابَ فَأَجَابَ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الذي دَلَّ عليه كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عليه مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ في ذلك لِأَنَّ كُلًّا من الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ منها غَيْرُ الْمَقْصُودِ من الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عن النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عن الْوَلَدِ إذْ بها نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ

“(Al-Imam Ibn Hajar al-Haytami) pernah ditanya perihal hukum menyembelih kambing pada hari-hari berkurban, dengan dengan mencampurkan hasrat kurban dan akikah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak (dengan satu ekor kambing saja). Beliau – semoga Allah Swt. mencurahkan faedah dengan dengan ilmu-ilmunya – perlihatkan bahwa yang dimaksud oleh para Ashhaab al-Syafi’i (ulama-ulama mazhab Syafi’i) dan yang kita lakukan sejak bertahun-tahun adalah keduanya tidak dapat digabungkan.

Karena, kurban dan akikah itu masing-masing adalah kesunahan yang hasrat dan penyebab dilakukannya masing-masing berbeda. Kurban tujuannya adalah penebusan untuk jiwa, pas akikah itu “penebusan” untuk anak. Karena dengan dengan tebusan untuk anak ini, diinginkan ia dapat tumbuh dengan dengan baik serta memperoleh kebaikan dan syafaat.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra: 4/256 dan Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj) Akikah Ketika Sudah Dewasa

Berdasarkan fatwa diatas, kurban dan akikah tidak dapat disatukan niatnya, karena tidak bisanya disatukan antara hasrat kurban dengan dengan hasrat akikah. Perdebatan lahir dari perbedaan perihal bolehkah lakukan satu ibadah untuk dua target (Tashriiku al-Niyyah fi al-‘Ibaadah).

Namun – selalu menurut Ibn Hajar al-Haitami – ini karena satu ekor kambing cuma mewakili satu orang, dan tidak dapat lakukan dua ibadah sekaligus. Berbeda jika kita memotong satu ekor sapi, yang sebenarnya dapat mewakili 7 orang. 7 orang ini disebut sebagai tujuh niat, agar jika ada orang yang memotong seekor sapi dengan dengan hasrat berkurban, akikah anak perempuan, dan 5 kafarat maka kurban dan akikah ini menjadi sah hukumnya.

Jika keadaan ekonomi sebenarnya menjadi alasan untuk lakukan kurban dan akikah secara bersamaan, maka sebaiknya orang tua mendahulukan akikah terutama dahulu. Karena biarpun keduanya adalah ibadah sunah yang bertujuan mensyukuri karunia Allah, tetapi Islam tidak membebani penganutnya untuk lakukan perihal yang diluar kemampuannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lemari Kayu Mulai Keropos dikarenakan Lembab? Perbaiki dengan Dempul Ini

8 Cara Teratas untuk Meningkatkan Pengalaman Pengiriman Pelanggan

Tidak hanya Fintech, Digital Printing Jadi Kesempatan Usaha Menjanjikan di 2020. Berapa Modalnya?