Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah?

Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah? Akikah dan kurban adalah dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Keduanya sama-sama dihukumi sunah mu’akkadah (yang benar-benar dianjurkan) pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan masing-masing terhitung jelas. Kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, tetapi akikah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran. Lantas, jika pas akikah dan kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja? Artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dengan dua niat, yakni hasrat berkurban dan hasrat berakikah. Permasalahan terhitung timbul bagi mereka yang telah dewasa dan belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya. Jika ia mempunyai kesanggupan, manakah yang lebih utama baginya, berkurban atau mengakikahkan dirinya terutama dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus. Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Ada yang mengatakan, jika pas kurban bertepatan dengan dengan pas akikah, cukup lakukan sat